Rumbia, sultranet.com – Menanggapi opini yang ditulis oleh H. Kasra mengenai suksesi Raja Moronene yang dimuat media wonua bombana beberapa waktu lalu, sesepuh Suku Moronene Mansur Lababa menyampaikan kritik terhadap ketidak konsistenan argumen yang disampaikan dalam tulisan tersebut, khususnya terkait konsep “mana” dan prinsip pewarisan kekuasaan dalam Kerajaan Moronene.
Kontradiksi dalam Klaim Pewarisan Anak Sulung
Dalam opininya, H. Kasra menyebut bahwa anak sulung secara adat dianggap sebagai pewaris utama karena dipercaya mewarisi hampir sepenuhnya mana atau kharisma leluhur. Namun, hal ini bertentangan dengan fakta sejarah Kerajaan Moronene sendiri.
Data silsilah menunjukkan bahwa Sangia Tambera Ea adalah anak pertama, sementara yang diangkat sebagai Pauno Rumbia I adalah Sangia Niweehi yang merupakan anak kedua. Kasus serupa juga terjadi pada Sangia Nkinale yang menjadi pemimpin meskipun ia adalah anak kedua, bukan Sangia Pohicu sang anak sulung.
Kriteria Kepemimpinan Adat: Lebih dari Sekadar “Mana”
Mansur Lababa, menyatakan bahwa mana bukanlah satu-satunya dasar dalam menentukan suksesi kepemimpinan. Menurutnya, calon pemimpin dalam adat Moronene harus memenuhi lima kriteria utama, yaitu:
- Mewewa (bertanggung jawab, jujur dan adil)
- Mesawa (suka memberi)
- Mehawa (menyayangi rakyatnya)
- Mandara (cakap/pintar)Moseka (berani)
Pewarisan Takhta Lateral Lintas Generasi.
Sistem suksesi dalam Kerajaan Moronene tidak selalu mengikuti garis keturunan vertikal (ayah ke anak), tetapi juga membuka jalur lateral lintas generasi — yaitu pewarisan dari kerabat dekat laki-laki dalam satu trah bangsawan, seperti keponakan, sepupu, atau cucu dari saudara raja. Proses ini diatur melalui musyawarah adat (kongkosa)
Contohnya adalah pengangkatan Munara/Sangia Tandole, yang berasal dari jalur lateral lintas generasi namun dipilih karena memenuhi kriteria adat dan terbukti mampu memimpin.
Kritik terhadap Opini H. Kasra tentang Anomali Suksesi
Dalam opininya, H. Kasra menyebut upaya pergantian Pauno Rumbia VII (Alpian Pimpie) sebagai bentuk anomali. Namun hal ini dibantah sesepuh Moronene Mansur Lababa dimana dalam pernyataanya menyampaikan bahwa hal ini telah melalui mekanisme adat yang sah dan terbuka, peralihan kepemimpinan ini melibatkan 17 pihak rumpun keluarga kemokolean Keuwia, bonto, kapitalao dan limbo.
Bahkan, Saudara Alpian Pimpie telah diundang dua kali untuk menghadiri musyawarah tersebut, namun tidak hadir. Ketidakhadirannya justru memperlemah legitimasi dan kesempatan klarifikasi.
Jika Saudara Alpian hadir dan menyampaikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran adat, salah satunya seperti kurangnya atensi/perhatiannya terhadap pelestarian seni dan budaya Moronene maupun dugaan penipuan dan pemalsuan terkait hibah tanah, maka kemungkinan besar pemakzulan tidak akan terjadi.
Pentingnya Musyawarah dalam Menyikapi Perbedaan Tafsir
Dalam sejarah Moronene, peralihan kepemimpinan tidak selalu terjadi saat raja mangkat. Sebagaimana terjadi saat kekuasaan beralih dari Lakomea ke Taubonto, peralihan dilakukan atas dasar pertimbangan dan problematikan yang terjadi di internal kerajaan meskipun raja masih hidup.
Adapun permasalahnya yang menyebabkan peralihan tersebut dikarenakan jamuan makanan raja di Lakomea yang seolah tidak menghargai upaya atau jerih payah kapitalao yang telah kembali membaha sorau dari kesultanan buton, sehingga timbul konflik internal yang menyebabkan beralihnya kekuasaan dari Lakomea ke Taobonto.
Hal serupa juga berlaku dalam transisi dari Alpian Pimpie ke Aswar Latif Haba, S.Sos sebagai Pauno Rumbia ke-VIII hal ini terjadi dikarenakan terjadi problematikan dalam rumpun kemokolean keuwia karena dugaan pelanggaran-pelanggran yang dilakukan oleh saudara Alpian Pimpie, sehingga dari itu, transisi dari saudara Alpian Pimpie ke Aswar Latif Haba, S.Sos sebagai Pauno Rumbia ke-VIII adalah hal yang wajar dan sudah sesuai procedural adat, sebab Saudara Aswar Latif Haba juga merupakan Mokolele, turunan dari garis silsilah raja.
Hal ini menunjukkan bahwa suksesi raja bukanlah perkara individu, melainkan keputusan kolektif melalui forum musyawarah adat demi menjaga marwah kerajaan.
Menjaga Adat, Menjaga Persatuan
Perbedaan tafsir sejarah dan klaim kekuasaan adalah hal yang wajar. Namun, semangat musyawarah, keterbukaan hati, dan penghormatan terhadap adat yang hidup harus tetap dijaga. Perbedaan seharusnya menjadi pemantik persatuan, bukan perpecahan.
Sejarah Moronene adalah milik bersama, dan setiap keputusan harus berpijak pada fakta sejarah, nilai adat, dan legitimasi kolektif yang telah diwariskan secara turun-temurun. (Rilis/Hery)









