Jakarta, sultranet.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya resmi menetapkan Muh. Arham, S.Th.I sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sulawesi Selatan periode 2020–2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP Partai Berkarya Nomor 27.B/SK/DPP/BERKARYA/VI/2025, yang ditandatangani Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Fauzan Rachmansyah di Jakarta pada 2 Juni 2025.
Keputusan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK sebelumnya, yakni Nomor 27.A/SK/DPP/BERKARYA/XI/2023. Pengangkatan Muh. Arham menandai babak baru kepemimpinan Partai Berkarya di Sulawesi Selatan sekaligus sebagai upaya penyegaran dan penguatan struktur organisasi menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Berkarya yang direncanakan berlangsung pada Juli 2025.
Dalam susunan kepengurusan harian yang dilampirkan, Muh. Arham didampingi oleh Muh. Arham Assidik sebagai Sekretaris, Zulkadri Sultan sebagai Wakil Sekretaris, serta Rahmatia dan Imrana masing-masing sebagai Bendahara dan Wakil Bendahara.
Muh. Arham dikenal sebagai sosok muda visioner dan organisatoris yang aktif di berbagai bidang sosial-politik. Ia juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian dan Pembangunan Daerah (LKPD), sebuah lembaga yang fokus pada riset, advokasi kebijakan publik, serta penguatan kapasitas kelembagaan daerah. Di bidang akademik, ia merupakan alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, salah satu perguruan tinggi Islam terkemuka di Indonesia.
Dengan kombinasi pengalaman intelektual, kepemimpinan organisasi, serta jaringan akar rumput yang kuat, DPP Partai Berkarya menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Muh. Arham untuk membawa gerak partai lebih progresif dan adaptif di tengah dinamika politik lokal dan nasional.
Penetapan ini juga menjadi dasar pelaksanaan konsolidasi internal kepengurusan DPW hingga ke 24 DPD kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. DPP Partai Berkarya menginstruksikan kepada pengurus wilayah agar segera melakukan revitalisasi kepengurusan, konsolidasi politik, pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil), serta memastikan tata kelola partai berjalan efektif dan produktif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam poin kelima keputusan DPP.
Dengan amanah baru yang diembannya, Muh. Arham diharapkan mampu membawa semangat pembaruan dan memperkuat eksistensi Partai Berkarya di Sulawesi Selatan sebagai partai yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah berbasis nilai-nilai kerakyatan.









