Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan infak tahun 1446 H/2025 M dalam rapat yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bombana.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana pada Senin (10/3/2025) ini dibuka oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Setda, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, Majelis Ulama Indonesia (MUI), camat se-Kabupaten Bombana, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat didistribusikan kepada yang berhak.
“Zakat fitrah bukan hanya penyucian diri bagi yang berpuasa, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu. Semoga dengan penetapan ini, masyarakat dapat menunaikan zakatnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Yani.
Setelah mempertimbangkan harga bahan pokok di pasaran, BAZNAS Kabupaten Bombana menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M sebagai berikut:
Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras (sesuai ketentuan syariat, 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa):
- Beras Berkualitas Baik: Rp13.000 per liter.
- Beras Berkualitas Biasa: Rp11.000 per liter.
- Jagung: Rp10.000 per liter.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang (disesuaikan dengan harga beras di pasaran):
- Beras Berkualitas Baik: Rp45.500 per jiwa.
- Beras Berkualitas Biasa: Rp38.500 per jiwa.
- Jagung: Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, masyarakat juga dianjurkan untuk menunaikan zakat maal sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki serta infak sebesar Rp5.000 per jiwa guna mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan di Kabupaten Bombana.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana mengimbau seluruh masyarakat agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Dengan demikian, bantuan dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima dan memberi manfaat yang lebih besar bagi kaum dhuafa di Bombana,” jelas Ketua BAZNAS Kabupaten Bombana.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat. BAZNAS Kabupaten Bombana juga berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat secara transparan dan tepat sasaran demi kesejahteraan umat.