Wakatobi, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Wakatobi mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan reklamasi di pesisir laut tanpa izin resmi. Peringatan ini mencuat setelah ditemukan beberapa titik reklamasi baru yang diduga dilakukan secara ilegal oleh warga setempat.
Hasil penelusuran media ini menemukan sedikitnya tiga titik reklamasi yang tengah dikerjakan. Satu titik berada di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, sementara dua lainnya di wilayah Kecamatan Wangi-Wangi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, timbunan batu dan material lainnya tampak masih baru, menjulur ke arah laut dan diduga telah merusak ekosistem pesisir.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Arizal, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak reklamasi ilegal tersebut.
“Kami sudah laporkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), dengan tembusan ke BSPL Makassar wilayah Kendari dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi untuk turun langsung meninjau lokasi reklamasi, karena itu adalah wilayah kerja mereka,” ujarnya.
Arizal menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pemantauan dan pendokumentasian aktivitas reklamasi, untuk kemudian dilaporkan ke instansi teknis yang berwenang melakukan penindakan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menegur secara langsung. Tugas kami sebatas mendata dan menyampaikan informasi ke pihak terkait,” tambahnya.
Sebagai informasi, reklamasi tanpa izin melanggar sejumlah regulasi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pelaku reklamasi ilegal dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, jika reklamasi menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.









