Example floating
Example floating
banner 1100x160
Headlines

Jamin Kepastian Hukum Tanah Warganya, Bupati Ruksamin Dorong Aplikasi GEMAPATAS

×

Jamin Kepastian Hukum Tanah Warganya, Bupati Ruksamin Dorong Aplikasi GEMAPATAS

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin saat mensosialisasikan Aplikasi GEMAPATAS
Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin saat mensosialisasikan Aplikasi GEMAPATAS

Konawe Utara, SultraNET. | Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, secara resmi membuka Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Program inovatif ini menjadi langkah besar menuju Konawe Utara Lengkap pada Tahun 2023 – 2024. Kamis, (02/11/2023)

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Sultra, Lompo Halkam, yang tidak hanya hadir sebagai peserta tetapi juga sebagai pemateri yang memberikan wawasan mendalam mengenai aplikasi GEMAPATAS.

Example 300x600

GEMAPATAS, sebuah inisiatif dari Kementerian ATR/BPN untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia, menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini. Ruksamin dengan antusias menyampaikan bahwa program ini tidak hanya membawa perubahan pada pendaftaran tanah, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah di wilayah tersebut.

“Tanah adalah aset penting yang harus dikelola secara aman tanpa sengketa. GEMAPATAS adalah jawaban kita untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat,” ucap Ruksamin dengan penuh keyakinan.

Bupati Ruksamin (Kedua dari Kanan) saat sosialisasi Aplikasi GEMAPATAS
Bupati Ruksamin (Kedua dari Kanan) saat sosialisasi Aplikasi GEMAPATAS

Bupati Konawe Utara dua periode itu menyoroti bahwa masalah ketidakpastian hukum atas tanah seringkali menjadi pemicu konflik dan perseteruan di berbagai wilayah.

Dalam upaya menanggulangi masalah tersebut, Pemda Konut bersama Kementerian ATR/BPN meluncurkan PTSL sebagai program prioritas nasional. Ruksamin menegaskan bahwa GEMAPATAS adalah tahapan penting untuk memastikan keberlanjutan program tersebut.

“Manfaat kegiatan GEMAPATAS ini adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah mereka,” ungkapnya.

Ruksamin juga memberikan gambaran mengenai jumlah bidang tanah di Konawe Utara yang belum terdaftar, mencapai 45.809 bidang. Dengan langkah proaktif, Kantor BPN Konut akan menerbitkan sertifikat tahap awal untuk 2.500 bidang dengan dukungan dana hibah senilai 5,1 Miliar.

Sebagai insentif bagi para Camat yang berhasil menuntaskan sertifikat di wilayahnya, Bupati menjanjikan peningkatan anggaran sebesar 1 miliar. Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi setiap lapisan masyarakat untuk bersama-sama memastikan tanah mereka memiliki kepastian hukum.

Sebelum dimulainya sosialisasi, terdapat penandatanganan fakta integritas antara Ketua BPN Konut dan Ketua APDESI Konut, menegaskan komitmen bersama dalam mendukung GEMAPATAS sebagai solusi nyata untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah di Konawe Utara. (S)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »