Korupsi Sejak 2015 di Wakatobi Terkuak, Proyek Lain Berpotensi?, Kejari : Bantu Kami

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi,Deni Mulyawan

Wakatobi, sultranet.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) di Wakatobi akhirnya terkuak. Proyek yang dikerjakan sejak 2015 itu menelan anggaran lebih dari Rp 7,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gedung asrama yang diresmikan pada 2016 tersebut, sejak 2021 sudah tidak lagi bisa dimanfaatkan. Padahal, sejak 2017 atau setahun pasca-peresmian, bangunan itu telah menunjukkan kerusakan cukup parah hingga terbengkalai sampai saat ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasi Intel Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan, proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT MNIS dengan skema lelang. Pekerjaan dimulai Juli 2015 dan ditargetkan rampung pada Desember 2015. Namun, hasilnya jauh dari harapan.

Terkait kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MTF telah diperiksa intensif oleh Kejari Kendari pada Kamis (21/08/25). Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.35 Wita, sebelum akhirnya MTF ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini juga membuka kembali perhatian publik terhadap sejumlah proyek lain di Wakatobi yang kondisinya mangkrak, seperti pembangunan Sea World di Desa Longa, perumahan dokter, dan masjid di Marina (kini tertutup Marina Center).

Deni menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum.

“Kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya indikasi korupsi bisa melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Wakatobi dengan melampirkan identitas dan bukti pendukung. Kolaborasi ini penting agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (ADM)

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait