Wakatobi, sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi tengah menyelidiki dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Wangi-wangi tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Hingga kini, sedikitnya 37 orang saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana tersebut. Langkah Kejari ini berawal dari laporan berbagai pihak, termasuk sejumlah guru di sekolah itu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan dokumen guna memperkuat indikasi penyalahgunaan anggaran.
Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data, pendalaman, serta pemeriksaan beberapa pihak terkait,” ungkap Deni di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, Kejari juga akan memeriksa Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta dugaan korupsi lain yang menyasar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Setelah kami telusuri di lapangan, ada juga dugaan penyalahgunaan pada DAK dan PIP,” bebernya.









