Kendari, SultaNET. | Konsorsium Pemerhati Investasi dan Lingkungan Hidup (KPI LH) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (12/11/19)
Dalam orasinya, puluhan massa aksi itu mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar mengusut dugaan kasus kejahatan perizinan yang dilakukan PT. Damai Jaya Lestari (DJL).
Sebagaimana diketahui, PT. Damai Jaya lestari (DJL) Merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Orator Aksi menyebut, berdasarkan Surat Peringatan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara kepada direktur PT. Damai Jaya lestari (No.211/742/2014). Bahwasanya melalui kegiatan delmeasi terhadap tanaman kelapa sawit diindikasikan berada dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 5.819,67 Ha
” Yang berada di Hutan Produksi Tetap (HP) Seluas 3.651,13 Ha dan area yang masuk Hutan yang dapat dikonversi (HPK) Seluas 2.168,54 Ha,” Sebut Orator.
Masuknya aktifitas PT. Damai Jaya Lestari didalam kawasan hutan diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan Hutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PT. Damai Jaya Lestari diduga melakukan tindak kejahatan lingkungan dan pidana berdasarkan UUD RI No. 18 Tahun 2013 (Tanggal 6 Agustus 2013) pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b. Pasal 92 ayat (1) dan (2) huruf a dan b tentang pengunaan alat berat yang diduga melakukan kegiatan perkebunan atau mengangkat hasil perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan bagi orang perseorangan.
” Ini melanggar peraturan perundang-undangan tentang perizinan,” Bebernya.
Diakhir orasinya masa aksi mendesak agar Kapolda Sulawesi Tenggara segera menangkap owner PT. Damai Jaya lestari dan mengusut kasus dugaan kejahatan lingkungan atas aktivifitas perkebunan sawit tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan tersebut.
Pewarta : Awal kurniawan