Kendari, SultraNET. | Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari, M.Si. menghadiri secara langsung penutupan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) 2023 di Auditorium Mokodompit, Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Selasa 26 September 2023.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJIKP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kuantitas kekayaan intelektual nasional.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, S.H., M.H., Forkopimda Prov. Sultra, Rektor UHO yang diwakili Wakil Rektor III Dr. Nur Arafah, SP, MSi para kepala daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya Dirjen DJIKP, mengapresiasi program MIC karena permintaan pencatatan kekayaan intelektual tahun ini secara nasional meningkat dari tahun sebelumnya.
“Saya sangat mengapresiasi MIC yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia karena secara langsung memberikan dampak positif terhadap kenaikan permohonan Kl dari dalam negeri menjadi 165.258 permohonan atau 17,92 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Saya optimis angka ini masih akan tumbuh di sisa Tahun 2023,” jelasnya.
Program MIC yang telah digelar di 33 provinsi selama 42 kali selama 2023 ini juga telah memberikan dampak bagi peserta kegiatan yang berjumlah sebanyak 13.976 orang yang merasakan manfaat dari pendampingan dan konsultasi KI.
Tidak hanya itu, terdapat penambahan 458 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tercatat pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal saat dan setelah pelaksanaan MIC.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah provinsi, Kantor Wilayah Kemenkumham serta stakeholder Kl lainnya di seluruh Indonesja karena dampak positif serta capaian besar dari pelaksanaan MIC dan program DJKI lainnya di tahun 2023 dapat terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan KI dengan Kementerian Hukum dan HAM,”ujarnya.
Terakhir, Min mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengimplementasikan program BBI (Bangga Buatan Indonesia) yang sejalan dengan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek.
Sejalan dengan hal tersebut Pj. Gubernur Sultra menerangkan saat ini pemerintah daerah melakukan perencanaan yang matang dalam program pembangunan dan menyediakan anggaran yang cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Bumi Anoa.
“Ketika kita menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual, kita memberi sayap kepada imajinasi untuk terus mencipta dan berinovasi, menghasilkan karya-karya yang menginspirasi dan memajukan umat manusia,” pungkas Andap.
Mobile IP Clinic ini akan terus berlanjut di 2024 sebagai wujud nyata Kemenkumham melalui DJKI dan Kantor Wilayah hadir ditengah Masyarakat menyentuh lebih banyak daerah yang belum terjangkau dan masih menyimpan berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya, sehingga akan semakin banyak karya anak bangsa yang terlindungi.
(KominfoButon / Akbar Haiqal Hat)