Bombana, SultraNET. | Kepala Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sahrir akhirnya angkat bicara sekaligus menunjukkan ijazah asli miliknya menyusul ramai pemberitaan di beberapa media yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) hingga terpilih pada Pilkades serentak Kabupaten Bombana Tahun 2022 lalu.
Kepada sejumlah awak media, Jum’at (22/9/2023) Sahrir menjelaskan tudingan bahkan pelaporan di Polres Bombana tentang dugaan ia menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Cakades sudah terjadi sejak Maret 2022 lalu yaitu usai dirinya dinyatakan sebagai Kepala Desa terpilih.
Yang melakukan pelaporan adalah Martinus yang tak lain adalah rivalnya sesama Calon Kepala Desa peraih suara terbanyak kedua saat pelaksaan Pilkades serentak tersebut.
Menurut Syahrir, usai dilaporkan Martinus, Polres Bombana bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sekaligus memeriksa fisik ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang ia gunakan untuk mendaftar Cakades yang dipersoalkan.
“Saya sudah diperiksa termasuk ijazah saya ini (Sambil menunjukkan ijazahnya.red). Pernah saya tanyakan kembali ke penyidiknya, ia sampaikan bahwa laporan Pak Martinus belum dilanjutkan karena kurangnya alat bukti pendukung dari laporannya,” ujar Syahrir.
Kendatipun sudah di laporkan di Polres Bombana dan pelaporannya tidak dapat dibuktikan, saat itu dirinya tidak melakukan respon apapun terhadap pelapor, karena ia merasa bahwa itu adalah bagian dari dinamika politik di alam demokrasi modern ini.
Terlebih lagi Pemilihan Kepala Desa telah selesai dan dirinya sudah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak setelah melalui pemilihan yang demokratis sehingga ia merasa sebagai Kepala Desa terpilih dirinya harus bijaksana tidak perlu merespon berlebihan pelaporan itu dan ia berkeinginan untuk merangkul semua calon rivalnya untuk bersama sama membangun Desa Watukalangkari menjadi desa yang lebih baik.
“Yang lalu itu setelah saya dilaporkan, saya kembali sadari dan saya tidak mau perpanjang. Masa saya lapor balik, biar bagaimanapun setelah saya terpilih sebagai Kepala Desa maka pelapor itu adalah warga saya juga. Masa saya mau lapor wargaku,” ungkap Sahrir
Setelah berjalan lebih dari setahun menjabat, ia mengaku terkejut setelah sejumlah awak media mendatanginya untuk mengkonfirmasi kembali tentang pelaporan dirinya setahun yang lalu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilkades yang ia pikir telah selesai.
Untuk itu ia merasa perlu untuk meluruskan, terlebih informasi yang menurutnya telah menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik dirinya itu telah tersebar luas di masyarakat melalui beberapa media.
“Banyak keluarga yang menelpon dan beberapa tokoh masyarakat juga datang ke saya mempertanyakan ini. Mereka tidak terima terhadap fitnah ke saya ini. Tapi saya berupaya redam biar persoalan ini tidak melebar,” bebernya
Untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat ia menceritakan asal usul ijazah miliknya yang dilaporkan sebagai ijazah palsu itu. Menurutnya ijazah miliknya saat ini merupakan Ijazah kelulusan Tahun 2000 yang ditanda tangani Kepala SLTP Negeri 1 Rumbia Kabupaten Buton saat itu (Bombana adalah wilayah pemekaran dari Buton pada 2004 lalu.red).
Kendati ditandatangani Kepala SLTPN 1 Rumbia saat itu, namun ia dan banyak siswa lainnya berstatus Siswa SLTP Terbuka yang mana saat itu ada program Dinas Pendidikan Buton di Desa Desa yang membuka kelas SLTP Terbuka yang tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah karena saat itu akses ke sekolah SLTP tidak semudah saat ini sehingga banyak yang memilih berhenti sekolah setamat Sekolah Dasar. Diadakanlah program ini, namun pelaksanaan ujian akhirnya di ikutkan serentak di SLTPN 1 Rumbia.
“Kita belajar saja di Desa Ladumpi saat itu (Desa Watukalangkari adalah pemekaran dari Desa Ladumpi.red) seingat saya kurang lebih 20 orang, itupun tidak setiap hari. Hanya 3 kali dalam seminggu kita belajarnya. Tetapi ujiannya serentak dan bersamaan dengan siswa reguler SLTPN 1 Rumbia dan SLTP Terbuka di sekitar Kecamatan Rumbia dan Rarowatu saat itu, jadi itu rame bukan satu kelas tapi banyak kelas yang dipakai. Harus dicari nomor ujian dan ruangannya. Jadi tidak benar itu kalau dipisah hanya 8 orang,” ungkap Sahrir
Terkait tidak adanya data lulusan di SLTP 1 Rumbia untuk tahun 2000 (Saat ini SLTPN 1 Rumbia telah berubah nomenklatur menjadi SLTPN 2 Rumbia), ia enggan menanggapi karena menurutnya itu sudah terlalu jauh dan diluar kapasitas serta kepentingannya dan yang pasti adalah saat dirinya mendaftarkan diri sebagai Cakades ijazahnya telah di sahkan oleh lembaga pendidikan tersebut dan dinyatakan bahwa salinannya telah sesuai dengan aslinya.
“Yang saya akan persoalkan kalau misalkan ada data ijazah lulusan Tahun 2000 di SLTP 1 Rumbia dan disitu tidak ada nama saya. Itu pasti akan saya persoalkan atau ijazah saya tidak diakui dan tidak disahkan di sekolah itu baru saya juga akan persoalkan. Ini ijazah saya disahkanji. Bagaimana Logika berpikirnya itu,” candanya.
Untuk itu ia mempersilahkan kepada semua pihak yang meragukan keaslian dan keabsahan ijazahnya untuk melakukan upaya pembuktian hukum termasuk yang menginginkan forensik dokumen untuk dilakukan terhadap seluruh ijazah SLTPN 1 Rumbia lulusan Tahun 2000 termasuk ijazah miliknya.
“Hanya saya ingatkan jika ini diperpanjang urusannya, dan karena ini telah meresahkan warga saya dan keluarga apalagi jika mengganggu pelaksanaan tugas saya selaku Kepala Desa, maka jangan salahkan saya juga jika saya mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum yang terukur untuk menuntut keadilan dari fitnah ini dengan melapor balik,” tegas Syahrir
Ditempat yang sama, salah satu lulusan SLTPN 1 Rumbia tahun 2000 yang juga Warga Desa Watukalangkari. Suharni mengaku geram dengan adanya pelaporan dugaan ijazah palsu yang dimiliki Kepala Desa Watukalangkari.
Menurutnya jika ijazah Kades Watukalangkari disebut palsu maka ijazah miliknya juga disebut palsu karena ia tau persis bahwa Kades Watukalangkari Syahrir bersekolah dan bersama sama dengan dirinya ujian di SLTPN 1 Rumbia di Kasipute tahun 2000 lalu itu dan memegang ijazah dari tempat yang sama pula.
“Kita lihat sendiri pak itu ijazah saya dengan ijazahnya pak Desa, adakah bedanya bentuk tulisan dan tanda tangannya, kertasnya juga, hanya punya saya sudah termakan rayap sedikit, jadi kalau ada yang bilang ujian hanya 8 orang itu salah pak, saya ingat betul dulu itu ramai karena digabung semua yang sekolah SLTP Terbuka dari banyak desa dengan siswa betulnya SLTPN 1 Rumbia. Jadi Ramai dan banyak kelas dipakai ujian,” tegas Suharni.
Ia juga mempertegas bahwa Siswa SLTP Terbuka Rumbia bukan hanya dari Desa Ladumpi saja namun dibuka di banyak desa karena ia ingat saat itu dipercaya sebagai salah satu peserta cerdas cermat antar SLTP Terbuka se Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari mewakili SLTP Terbuka Rumbia dengan dua siswa lainnya yang bersal dari Desa Rarowatu dan Desa Tapuahi.
“SLTP Terbuka rumbia dulu itu juara 4 yang juara satu dari SLTP Terbuka Konda,” bebernya
Kendatipun tahun 2000 itu sama dengan kejadian 23 tahun yang lalu yang sudah sangat lama, Suharni masih mengingat bahwa dari kurang lebih 20 orang siswa SLTP Terbuka di Desa Ladumpi namun yang mengikuti ujian hanya 9 orang saja bukan 8 orang sebagaimana diberitakan lalu, sekaligus mempertegas bahwa yang memegang ijazah hanya yang mengikuti ujian akhir saja di SLTPN 1 Rumbia.
“Jadi saya ulangi lagi pak, kalau pesoalan bahwa ijazah pak Desa dianggap palsu, tidak mungkin ijazah saya ini bisa saya pakai sampai saya kuliah dan selesai sebagai sarjana. Karena kita lihat sendiri bedakah itu ijazah. Manami yang palsu disitu, kalau memang bisa ada ijazah kalau tidak ujian pasti yang lain juga 20 orang itu ada ijazahnya nah ini kan tidak ada mereka, karena mereka tidak mau ikut turun ujian di Kasipute,” tegasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Watukalangkari, Hamid turut menyayangkan adanya pelaporan terhadap kepala Desa terkait dugaan ijazah palsu, ia khawatir jika ini dibiarkan dapat mengganggu konsentrasi Kepala Desa dalam memimpin roda pembangunan yang sedang bergeliat di desa Watukalangkari.
Terlebih dengan adanya pernyataan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Watukalangkari Edi Hasri di sejumlah media yang menyebut bahwa banyak desakan dari warga Desa yang mempersoalkan ijazah kepala desa yang diduga palsu. Menurutnya masyarakat Desa Watukalangkari saat ini tidak tau menahu itu persoalan ijazah mau asli atau palsu yang masyarakat ingin pastikan adalah Kepala Desa menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Selain itu saat pendaftaran Cakades, Ijazah Sahrir telah diperiksa dari tingkat panitia Desa BPD, hingga tim Pilkades Kabupaten dan dinyatakan sah sehingga lolos sebagai calon.
“Bukannya saat pendaftaran Calon Kepala Desa itu BPD sendiri yang terima dan verifikasi berkasnya termasuk ijazahnya dan diperiksa sampai tingkat Kabupaten. Terus kalau bicara desakan masyarakat itu masyarakat yang mana saja, saya tau persis yang dorong dorong kasuskan ini hanya sekelompok orang saja yang tidak puas,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis baik Martinus maupun Ketua BPD Watukalangkari Edi Hasri belum terkonfirmasi. (IS)